Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Bone Bolango, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat