aparatur negara
2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2007/27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 347 Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan
PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lainnya
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Ditetapkannya Keputusan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 347
Tahun 2003 Tentang Tambahan Biaya Pemungutan Pkb Dan Bbn-Kb Untuk
Kepolisian Dan Aparat Penunjang Lalnnya Bertentangan Dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Perubahan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Pedoman Alokasi Biaya
Pemungutan Pajak Daerah; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 21tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 2007; Keputusan Menterl Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.
- Mencabut Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 347 Tahun 2003
Tentang Tambahan Biaya Pemungutan PKB Dan BBN-KB Untuk Kepolisian Dan
Aparat Penunjang Lalnnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2007.
- 2 Halaman
|