Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah, 2. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah, 3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, 4. Pengadaan Langsung, 5. Pekerjaan Konstruksi, 6. Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan, 7. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat