Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal, Mekanisme Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat
Nomor
17
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Meulaboh
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.17
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 592 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan