TENTANG-PENGELOLAAN-DAYA-TARIK-WISATA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2017/NO.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan perlu dilakukan optimalisasi pengelolaan daya tarik wisata sebagai tujuan wisata di Kabupaten Karangasem dengan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah Lingkungan.
b. bahwa sektor kepanwisataan dengan segala potensi yang dimiliki merupakan salah satu penggerak perekonomian masyarakat di Kabupaten Karangasem.
c. bahwa dalam rangka diversifikasi dan optimalisasi pengelolaan daya tarik wisata, perlu diperbaharui penetapan daya tarik wisata yang sudah ada dengan ppnambahan daya tarik wisata baru dan manajemen pengelelolaan yang professional.
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurub b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2016.
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tentang Maksud dan Tujuan
BAB III Tentang Pengelolaan
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- 9 Halaman
|