TENTANG-PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-76-TAHUN-2015-TENTANG-PENGHASILAN-TETAP-DAN-TUNJANGAN-KEPADA-PERBEKEL-DAN-PERANGKAT-DESA,-SERTA-TUNJANGAN-BADAN-PERMUSYAWARATAN-DESA-DI-KABUPATEN-KARANGASEM
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2017/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 aya, (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta untuk memperjelas dan memberikan kepastian hukum teknis pengaturan pemberian penghasilan tambahan maka Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, dan Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem perlu diubah.
b. bahwa Menimbang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, dan Tunjangan Kepada Perbekel dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem.
,-:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 _Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
- Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 76 Tahun 2015
Pasal 4 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
- 5 Halaman
|