Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Karangasem Nomor 76 Tahun 2015 Pasal 4 Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan kepada Perbekel dan Perangkat Desa, Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
20 November 2017
Tanggal Berlaku
20 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.51
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan