Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Sumber Dana BOP PAUD, Besaran DAK BOP PAUD, Mekanisme Pelaksanaan dan Trasfer Dana, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Dana Transfer, Pembinaan dan Evaluasi, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat