Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 33 Tahun 2018

Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato TA 2018, termasuk di dalamnya mengatur tentang Sumber Dana BOP PAUD, Besaran DAK BOP PAUD, Mekanisme Pelaksanaan dan Trasfer Dana, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan SPM dan SP2D, Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban Dana Transfer, Pembinaan dan Evaluasi, Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
16 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2018
Tanggal Berlaku
16 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan