Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 4 Tahun 2017

Pengelolaan Kearsipan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah: Pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukumdalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kearsipan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juni 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 651 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan