PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-BANGLI-NOMOR-16-TAHUN-2014-TENTANG-DESA-WISATA-DI-KABUPATEN-BANGLI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Desa Wisata Di Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa beberapa desa yang memiliki kekhasan geografis dan keunikan budaya berpotensi untuk dikembangkan dan ditetapkan sebagai Desa Wisata;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di
Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013;
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANGLI NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG DESA WISATA DI KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
- Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli (Berita Daerah
Kabupaten Bangli Tahun 2014 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Bangli Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa Wisata di Kabupaten Bangli
- -
- 4
|