BUMd
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2011/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2020.
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Tahun Buku 2009 Tanggal 15 Mei 2010 Yang Menyatakan: Jangka Waktu Pemenuhan Modal Setor Sebesar Oleh Pemegang Saham Serta Jangka Waktu Setor Yang Semula Sebesar Rp 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Miliyar Rupiah) Hingga Tahun 2007 Menjadi Rp 500.000.000.000,00 ( Lima Ratus Milyar Rupiah ) Untuk Seluruh Kabupaten/Kota Se–Kalimantan Tengah Perlu Segera Untuk Direalisasikan; B. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Pada PT Bank Pembangunan Kalteng (PT. BPK) Hanya Mengatur Besar Modal Penyertaan Rp. 5.750.000.00,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dengan Batas Jangka Waktu Penyetoran Sampai Dengan Tahun 2007.
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : TUJUAN;
BAB III : JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- 8 Halaman
|