Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Penyelenggaraan IMB, yang meliputi : a. prinsip dan manfaat; b. kelembagaan; c. perizinan bangunan; d. jangka waktu proses IMB; e. tata cara dan persyaratan permohonan IMB; f. pelaksanaan pembangunan; g. penertiban; h. pembongkaran; i. retribusi; j. pengawasan dan pengendalian; k. sosialisasi; l. pelaporan; dan m. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 03 Tahun 2018 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
22 April 2018
Tanggal Pengundangan
22 April 2018
Tanggal Berlaku
22 April 2018
Sumber
LD 2018 NO. 3, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 39 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 1665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan