RETRIBUSI - PELAYANAN PERUMAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 63002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Perda Ni. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan perumahan, dan berdasarkan Pasal 145 ayat (2) Perda No. 1 Tahun 2015 perlu penyesuaian tarif, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No.9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2012 stdd Perda No. 1 Tahun 2015.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang secara lengkap tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
- 16 hal
|