Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014

Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelaksana PATEN terdiri atas: a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan; c. Kepala Seksi Pelayanan; dan d. Petugas Teknis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan