Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018

Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Transaksi Non Tunai; Bab IV Tata Cara Transaksi Non Tunai; Bab V Sanksi; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
28 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2018
Tanggal Berlaku
28 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan