Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan. 3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati. 5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. 6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi. 7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa. 8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi. 9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur. 10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 654 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan