perikanan dan kelautan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang Iebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut
dengan Peraturan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Berbasis Masyarakat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
- 5 Halaman
|