pekerjaan umum
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendasari pergeseran belanja kegiatan pembangunan lanjutan Jembatan Brawijaya, perlu adanya perubahan besaran prosentase biaya administrasi umum (pengelolaan kegiatan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
SALINAN
2
tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15);
- mengubaha ketentuan pasal 6 terkait biaya administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
- PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN UMUM KOMPONEN PEMBIAYAAN PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN JEMBATAN BRAWIJAYA
- -
- 3 Halaman
|