Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2002

Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : NAMA OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN BAB III : PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN BAB IV : TATA CARA PERSARATAN PERMINTAAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP) BAB V : BESARNYA PUNGUTAN BAB VI : PENGAWASAN BAB VII : KETENTUAN PIDANA BAB VIII : PENYIDIKAN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Tanda Daftar Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
02 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2002
Tanggal Berlaku
02 Juli 2002
Sumber
LD.2002/12 Seri E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan