PENYELENGGARAAN-BANTUAN-HUKUM-UNTUK-MASYARAKAT-MISKIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2017/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum;
b. bahwa bantuan hukum telah diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM; 7. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; 8. PENDANAAN; 9. PERTANGGUNGJAWABAN; 10. PENGAWASAN; 11. LARANGAN; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 16
|