Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2017

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP; 4. PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM; 5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI BANTUAN HUKUM; 6. HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM; 7. SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM; 8. PENDANAAN; 9. PERTANGGUNGJAWABAN; 10. PENGAWASAN; 11. LARANGAN; 12. SANKSI ADMINISTRATIF; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2017
Sumber
LD.2017/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan