PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman pemberian dan bantuan sosial yang bersumber dari anggarn pendapatn dan belanja daerah.
ABSTRAK: |
- Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah gd UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubah dg Permendagri No 14 Th 2016; Permendagri No 32 Th 2011 yg telah diubag dg Permendagri No 13 Th 2018.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2017 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 2 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 tahun 2018.
- 9 halaman
|