LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMKOT CILEGON
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan harta kekayaan penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon.
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Th 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
- UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 31 Th 1999 telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 65 Th 1999; PP No 53 Th 2010; PP No 18 Th 2016; Per.Komisi Pemberantasan Korupsi RI No 07 Th 2016; Pergub Banten No 25 Th 2017.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib LHKPN; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengelola LHKPN; 5. Sanksi;
6. Tata cara Pemberina sanksi; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
- 10 halaman
|