Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 dengan rincian sebagai berikut: 1) Pendapatan Daerah Rp. 2.812.043.860.584,- ; 2) Belanja Daerah Rp.3.178.823.238.867,- ; 3) Pembiayaan Daerah Rp. 366.779.378.283,- .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
23 November 2016
Tanggal Pengundangan
23 November 2016
Tanggal Berlaku
23 November 2016
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan