Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diubah sebagai berikut: 1. Pasal 1 angka 1 ,2 dan 3 diubah dan harus dibaca sebagai berikut: 1. Pendapatan : a. Semula Rp 778.201.807.500,00 b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00 Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp 782.412.807.500,00 2. Belanja: a. Semula Rp 915.341.280.000,00 b. Bertambah Rp 4.211.000.000,00 Jumlah Pendapatan setelah pergeseran Rp. 919.552.280.000,00 Surplus I (Defisit) setelah pergeseran Rp (137.139.472.500,00) 2. Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1, tercantum dalam lampiran I Peraturan Walikota ini. 3. Rincian Perubahan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada angka 1, tercantum dalam lampiran II Peraturan Walikota ini. 4. Pelaksanaan ketentuan perubahan pada angka 1 ,2 dan 3 ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan