Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017

SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KOTA MOJOKERTO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi Administrasi umum pemerintahan dan Urusan pemerintahan; 2. Pelaksana pengawasan dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan, kegiatan riviu, kegiatan evaluasi, kegiatan pemantauan, kegiatan koordinasi, kegiatan monitoring, dan kegiatan konsultasi; 3. APIP Daerah dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terhadap laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan; 4. Mekanisme dan Sistematika laporan Hasil Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang diatur dengan Keputusan Inspektur; 5. Laporan Hasil pemeriksaan berkala dan komprehensif terhadap kelembagaan, pegawai daerah, keuangan daerah, barang daerah, urusan pemerintahan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan disampaikan kepada Walikota dan Obyek Pemeriksaan dengan tembusan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur; 6. Temuan Hasil Pengawasan wajib ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan sesuai dengan rekomendasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI KOTA MOJOKERTO
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 17
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan