Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan pengalokasian dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat