Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp544.864.590.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp616.147.117.800,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp74.982.527.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.700.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2012
Tanggal Berlaku
17 Januari 2012
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan