TENTANG-PERLINDUNGAN-DAN-PEMENUHAN-HAK-PENYANDANG-DISABILITAS
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para
penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama
dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan
secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mendiri dan
berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa
diskriminasi;
b. bahwa Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
tentang hak Penyandang Disabilitas) telah diratifikasi dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2011
c. bahwa urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukinan,
ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN KEWENANGAN
BAB III KESAMAAN KESEMPATAN
Pasal 91 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
- 29 Halaman
|