Lingkungan HIDUP
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI BEBAS KENDARAAN BEMOTOR (CAR FREE DAY) DAN MALAM BEBAS KENDARAAN BERMOTOR (CAR FREE NIGHT)
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktifitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisa Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 7 tahun 2014 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 7 /E).
- Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Penetapan dan Pelaksanaan Hari bebas kendaraan bermotor (Car free day) dan malam bebas kendaraan bermotor (car free night);
3. Larangan pada pelaksanaan:
4. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati mi, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 Halaman
|