Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2018

PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi; 1. Ketentauan umu; 2. Tujuan dibentuknya peraturan bupati ini adalah untuk menjamin terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jombang; 3. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; 4. Pendaftaran peserta; 5. Penganggaran dan pembayaran iuran; 6. Koordinasi antara Pemda, pemberi kerja dan BPJS; 7. Sanksi Administratif; 8. ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2018
Tanggal Berlaku
21 Maret 2018
Sumber
BD NOMOR 7/E
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan