Peraturan ini berisi; 1. Ketentauan umu; 2. Tujuan dibentuknya peraturan bupati ini adalah untuk menjamin terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Jombang; 3. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; 4. Pendaftaran peserta; 5. Penganggaran dan pembayaran iuran; 6. Koordinasi antara Pemda, pemberi kerja dan BPJS; 7. Sanksi Administratif; 8. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat