mengatur mengenai tata cara penghapusan piutang pajak daerah antara lain: dasar penghapusan pajak, bentuk penghapusan pajak, daluarsa penagihan, persyaratan dan tata cara penghapusan, perlakuan akuntansi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat