peraturan ini mengatur mengenai penerapan teknologi informasi pada pelayanan terpadu satu pintu. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat