mengatur perubahan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yaitu: menghapus pasal 3 ayat (5), mengubah pasal 6 ayat (2), menghapus 18 ayat (6) dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat