peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelatihan kerja dan pelayanan produktivitas. pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, asas dan tujuan, pelayanan ketenagakerjaan, prinsip pelatihan kerja dan produktivitas, penyelenggaraan pelatihan kerja, pemagangan, kelembagaan pelatihan, sertifikasi, kerjasama, sistem informasi pelatihan kerja, pelayanan produktifitas, peran pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administrasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat