Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2014

Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida Dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Dan Alat-Alat Berat/Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM STRUKTUR DAN BESARAN TARIF Pasal 3 Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida Dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Dan Alat-Alat Berat/Besar
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
05 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Tanggal Berlaku
05 Maret 2014
Sumber
BD.2014/No.10
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan