PERUBAHAN-KELIMA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-13-TAHUN-2011-TENTANG-HONORARIUM-DAN-SATUAN-BIAYA-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BD.2014/No.55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Honorarium dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium
dan Satuan Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 70 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium dan Satuan
Biaya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2011
Pasal 2 Ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf cc dan huruf dd
Pasal II Peraturan Gubernur tanggal ini mulai berlaku pada 1 Oktober2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
- 15 Halaman
|