DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD NOMOE 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGUNGGJAWABAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 201 7 dalam Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jornbang Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 12/ A);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 2/E);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 27 /E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 56 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 56/E).
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Prinsip-prinsip Pengelolaan;
4. tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
5. Penganggaran;
6. Penggunaan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah;
7. Tahapan Penyaluran;
8. mekanisme pengajuan pencairan;
9. Pembinaan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
- 12 Halaman
|