Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengelolaan dana Desa; 3. tata cara perhitungan dana desa setiap desa dan penetapan dana desa; 4. mekanisme dan tahapan penyaluran dana desa; 5. prioritas penggunaan dana desa; 6. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 7. pelaporan; 8. Pembinaan; 9. penundaan penyaluran dana desa; 10. pemotongan penyaluran dana desa; 11. ketentuan peralihan; 12. ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat