Peraturan ini berisi; 1. Ketentuan umum; 2. Kedudukan; 3. Pembentukan; 4. Susunan Organisasi UPT Dinas; 5. Tugas pokok dan Fungsi; 6. Kelompok Jabatan Fungsional; 7. Eselon atau Jabatan Aparatur Sipil Negara Perangkat Daerah; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat