TENTANG-HARGA-ECERAN-TERTINGGI-LPG-TABUNG-3-KLILOGRAM
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2014/No.48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Klilogram
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas (LPG), mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG Tabung 3 Kilogram pada titik serah di Sub
Penyalur (Pangkalan);
b. bahwa Surat Mentcri Encrgi dan Sumber Daya
Mineral kepada Menteri Dalam Negeri Nomor
2899/12/MEM.M/2014 tanggal 30 April 2014, hal Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram;
c. bahwa untuk menyikapi adanya kenaikan ongkos angkut
akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, Kenaikan
Upah Minimum Regional scna kenaikan pcndapatan
masyarakat di Provinsi Bali;
d. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b
dan huruf c perlu menetapkan harga eceran tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 I 4
- Pasal 9 Peraturan Gubernur
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
- 4 Halaman
|