PERUBAHAN-KEDUA-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-43-TAHUN-2015-TENTANG-PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2016/No.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Bali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 43 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali
Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2015 Nomor 43) diubah
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 4 Halaman
|