PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-GUBERNUR-BALI-NOMOR-2-TAHUN-2016-TENTANG-ALOKASI-DANA-BAGI-HASIL-CUKAI-HASIL-TEMBAKAU-(DBH-CHT)-PROVINSI-BALI-DAN-KABUPATEN/KOTA-DI-BALI-TAHUN-ANGGARAN-2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2016/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
-
a.bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2016 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2016;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 terdapat Perubahan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Provinsi Bali dari
semula sebesar Rp. 12.439.751.000,00 (Dua belas milyar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima
puluh satu ribu rupiah) menjadi Rp. 12.607.216.000,00
(Dua belas milyar enam ratus tujuh juta dua ratus enam
belas ribu rupiah), sehingga Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
7.
- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 2
Tahun 2016
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
- 4 Halaman
|