BATASAN-JUMLAH-PENGAJUAN-UANG-PERSEDIAAN-PADA-SATUAN-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-Di-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-DAN-PENGELOLAAN-DANA-BANTUAN-OPERASIONAL-SEKOLAH-SATUAN-PENDIDIKAN-MENENGAH-NEGERI-DAN-SATUAN-PENDIDIKAN-KHUSUS-NEGERI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2017/No.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Batasan Jumlah Pengajuan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, terkait dengan pengelolaan Dana
Bantuan Operasional bagi Satuan Pendidikan Menengah
Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2008
tentang Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan (UP)
untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali
Tahun 2008 Nomor 28) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 28 Tahun 2008 tentang Penetapan Batasan Pengajuan
Uang Persediaan (UP) untuk Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sudah
idak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Bali tentang Batasan Jumlah Pengajuan
Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah
Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
- KETENTUAN UMUM
Perubahan besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1
UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
20% (dua puluh persen) dari Pagu DPA yang diijinkan
eraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 15 Halaman
|