Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 52 Tahun 2017

Batasan Jumlah Pengajuan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM Perubahan besaran UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1 UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Pagu DPA yang diijinkan eraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 52 Tahun 2017 tentang Batasan Jumlah Pengajuan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali Dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.52
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan