Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Beberapa ketentuan yang diubah adalah ketentual Pasal 1 Angka 4 mengenai definisi perangkat daerah yaitu unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. ketentuan yang juga diubah adalah Pasal 10 dimana diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan satu pasal yaitu ayat (1a) mengenai Tim Seleksi Calon BP-TSP yang terdiri dari tiga unsur dengan susunan ketua (satu Unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto), sekretaris (satu unsur Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Mojokerto) dan anggota (satu unsur Perangkat Daerah terkait).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
BD 14/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1350 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan