Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2018

PENGALOKASIAN KURANG BAYAR DARI HASIL RETIBUSIDAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2017 YANG DIBAYARKAN TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengalokasikan kurang bayar bagian dari hasil retribusi daerah kepada desa bagian bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2017 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.102.449.513,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2018 tentang PENGALOKASIAN KURANG BAYAR DARI HASIL RETIBUSIDAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN 2017 YANG DIBAYARKAN TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD 17/2018
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan