PENYELENGGARAAN-PERSANDIAN-UNTUK-PENGAMANAN-INFORMASI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, BD.2017/No.93
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap pemerintah daerah berkewajiban
mengelola informasi publik dan informasi berklasifikasi
yang dimilikinya;
b. bahwa untuk melindungi
informasi publik dan
informasi berklasifikasi perlu dilakukan upaya
pengamanan
informasi melalui penyelenggaraan
persandian;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Huruf U Lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan persandian
untuk pengamanan
informasi Pemerintah Daerah
Provinsi adalah merupakan kewenangan Daerah
Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan
Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
Peraturan Peerintah Nono 12 Tabun 2O17
- Pasal 5 Pasal 4 ayat (2) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) personil yang telah mempunyai sertifikat ahli sandi.
Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tangal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- 15 Halaman
|