SISTEM-AKUNTANSI-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-PADA-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-PENGELOLAAN-AIR-MINUM-DINAS-PEKERJAAN-UMUM-DAN-PENATAAN-RUANG-PROVINSI-BALI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD.2018/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25G
ayat (2), Pasal 25H ayat (4), Pasal 25K, Pasal 25M
ayat (5), dan Pasal 25O ayat (7) Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembayaran Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga
Asing;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2011
- Pasal 4 Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA
Pasal 13 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 7 Halaman
|