Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 dalam Lampiran I bagian II Huruf B diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merukapan begian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD 6/2018
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mojokerto No. 8 Tahun 2017 tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan