Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017

BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Ruang Lingkup Peraturan; 3. Tanggap Darurat Bencana; 4. Waktu Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Keadaan Darurat Bencana; 5. Prosedur dan Mekanisme Pencairan Dana; 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 7. Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya Telah di tutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2017 tentang BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan