Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2017

PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bupati berwenang dan bertanggungjawab dalam Pendataan Penduduk Nonpermanen; 2. Pendataan Penduduk Nonpermanen dilaksanakan melalui pencatatan dan pengelolaan data; 3, Penduduk Nonpermanen dan anggota keluarga yang mengikutinya yang telah dicatat datanya mempunyai hak mendapatkan bukti pendataan Penduduk Nonpermanen; 4. Pemanfaatan data Penduduk Nonpermanen digunakan dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Gresik. 5. Bupati melaporkan hasil pendataan Penduduk Nonpermanen kepada Gubernur Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, setiap tahun paling lambat pada bulan April tahun berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 32 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENDATAAN PENDUDUK NONPERMANEN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gresik
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gresik
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 32
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gresik
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan