perubahan - desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- bahwa Perangkat Desa merupakan unsur pemerintah desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
- Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015
- 8 hlm.
|